PILARJAMBI.COM – Sesuai dengan Perkapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Adapun SIM sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 jenis yaitu:
A. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan:
- SIM A; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM B II; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
B. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum
- SIM A UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM BI UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
C. Surat izin mengemudi internasional
SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM Kendaraan bermotor Perseorangan atau SIM Kendaraan bermotor umum. SIM internasional dapat diterbitkan di Indonesia dan hanya dapat berlaku di wilayah negara lain. Selain itu SIM internasional juga dapat diterbitkan di wilayah negara lain dan hanya dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Namun, baru-baru ini sedang viral di media sosial sebuah foto yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga, yaitu:
- SIM C – Rp 400.000
- SIM A – Rp 600.000
- SIM BI UMUM – Rp 1.200.000
- SIM BII UMUM – Rp 1.600.000
Terungkap bahwa jasa ini juga menerima pembuatan SIM dari berbagai daerah, Adapun pemohon yang berminat cukup memberikan foto e-KTP dan pas foto berukuran 4×6.
Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM Online dengan berbagai harga itu tidak benar dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Adapun tarif penerbitan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ialah:
- penerbitan SIM A – Rp 120.000,00
- penerbitan SIM BI – Rp 120.000,00
- penerbitan SIM BII – Rp 120.000,00
- penerbitan SIM C – Rp 100.000,00
- penerbitan SIM CI – Rp 100.000,00
- penerbitan SIM CII – Rp 100.000,00
- penerbitan SIM D – Rp 50.000,00
- penerbitan SIM DI – Rp 50.000,00
- penerbitan SIM International – Rp 250.000,00
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post