PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kejaksaan Ngeri (Kejari) Tanjungjabung Barat mengenalkan hukum dan perundang – undangan (UU) ke kaum milenisal yakni dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini ke MTs Negeri 1 Kualatungkal.
Dalam kesempatan yang dihadiri Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH. MH, Kepala MTS. N 1 Kualatungkal Muhammad Tang, Spd, Perwakilan Majelis Guru MTS. N. 1 Teguh Wardiana, Spd, Tim JMS Pada Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat dan Siswa dan siswi MTS. Negeri 1 Kuala Tungkal.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi mengatakan program Jaksa Masuk sekolah merupakan Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dicanangkan diseluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184 /A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015.” Katanya, Kamis (17/11/2022).
Kasi Intel berharap dengan adanya JMS ke sekolah diharapkan para milenial yang dalam hak ini siswa siswi di sekklah beserta guru memahami terkait peraturan peraturan hukum yang ada di Indonesia.
“Pelaksanaan JMS dilaksanakan dengan maksud agar para siswa dan siswi mengenal akan hukum dan peraturan Perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.” Ujarnya.
Kastel mengatakan dengan memahami humum dan peraturan perundang undangan diharapkan para milenial tersebut tidak terjerat hukum.
“Diharapkan Para Siswa Siswi dapat Kenali Hukum,Jauhi Hukuman.” Ungkapnya.
Kepala MTs N 1 Kualatungkal Muhammad Tang menyambut baik adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di MTs N 1 Kualatungkal oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Dengan ada nya kegiatan JMS kami sangat berterima kasih dilaksanakan di MTS N 1 Kuala Tungkal diharapkan para Siswa dan siswi kami dapat menambah ilmu dan pengetahuan tentang hukum.” Pungkasnya. (*)
Discussion about this post