PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Ibadah umrah ditahun 2022 ini mulai diperbolehkan oleh pihak pemerintah Arab Saudi namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, ada persyaratan lain yakni mewajibkan para jemaah untuk melampirkan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Hendra Kasuma bahwa setiap jemaah haji ditahun ini ada persyaratan terbaru yakni melampirkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menunaikan ibadah umrah ditanah suci Mekkah.
“Syarat keberangkatan untuk jemaah umrah yang pasti vaksinasi dan dokumen bebas covid, selain itu para jemaah juga diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan, itu diupload di Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengolahan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).” Ujar Hendra. Selasa, (08/03/2022).
Disisi lain, untuk para jemaah Haji pihak Kementerian Agama masih menunggu instruksi dari pusat terkait persyaratan terbaru untuk keberangkatan nya, saat ini lanjut Hendra, pihaknya tengah memantau perkembangan keberangkatan ibadah umrah.
“Kalau haji belum ditentukan seperti apa skema nya, kita fokus dulu keberangkatan umrah selain bebas covid juga wajib lampirkan BJPS. Bisa jadi untuk haji seperti itu karena barometer pelaksaan hari dilihat dari umrah ini.” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post