PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Akhinya polemik pembangunan jembatan Parit Gompong yang terletak di RT.12, Kelurahan Sungainibung, Kacamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, dilakukan perombakan ulang.
Hal itu akibat penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap perencanaan pembangunan jembatan yang merugikan warga sekitar. Pekerjaan tersebut sempat ditunda selama lebih kurang sepuluh hari, sembari menanti kajian teknis dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
Setelah pihak BPJN dan rekanan melaksanakan rapat kajian teknis, akhirnya permintaan masyarakat dikabulkan, dimana jembatan yang semula tingginya lima meter kini dilakukan penurunan sekitar 1,5 meter.
Seperti yang disampaikan oleh Lurah Sungainibung, Alfizan Fajri, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan bahwa pihak rekanan dan BPJN sudah mengadakan musyawarah kembali pada selasa, (12/10/2021) bersama masyarakat sekitar yang terdampak kerusakan pembangunan jembatan parit Gompong.
“Selasa kemarin sudah konsultan dan pihak balai kembali mengadakan musyawarah terkait kajian teknis jembatan parit gompong, Alhamdulillah permintaan masyarakat dipenuhi bahwasanya jembatan itu diturunkan, akhirnya menemukan kesepakatan bersama,”tutur Lurah. Senin, (18/10/2021).
Diketahui jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 tersebut, senilai Rp.18.062.748.000,- dengan kontraktor pelaksana PT Jambi Energi Cemerlang dan konsultan pengawas PT Progresia Aditya Pratama KSO, PT Berlian Jaya Mandiri Konsultan.
Diinformasikan sebelumnya bahwa akibat dari aktifitas pekerjaan jembatan tersebut sejumlah rumah warga mengalami kemiringan bahkan bangunan berkonstruksi dari batu mengalami keretakan dan juga dapur rumah warga yang membelakangi sungai harus terpisah dikarenakan getaran pemasangan pasak bumi.
Oprit jembatan yang lebar dan tinggi turut menutup tiga lorong perumahan warga yang tepat berada ditepi jembatan, dan tidak sedikit pula perekonomian warga terganggu jika pembangunan tersebut terus dilakukan, terhadap hal itu warga juga meminta gantirugi atas kerusakan yang terjadi.
Disampaikan Lurah, terkait pembebasan lahan pihak rekanan atau penyedia barang jasa (kontraktor) saat ini sedang melakukan pendataan kesejumlah rumah warga yang terdampak kerusakan, namun kata dia, gantirugi itu dilakukan setelah pekerjaan jembatan selesai dilaksanakan.
“Jadi mereka, (red.kontraktor) akan melakukan gantirugi kepada semua warga yang terdampak akibat kerusakan itu, saat ini sedang melakukan pendataan, makanya belum dapat disebutkan berapa nilainya, karena mereka sedang fokus menyelesaikan tuntutan warga untuk diturunkan dulu baru bahas gantirugi dipertemuan selanjutnya,”pungkasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, oprit jembatan parit Gompong yang sudah dibangun memutupi gang Nelayan RT 12, saat ini mulai dibongkar dan dilakukan pereombakan ulang. (Mam)
Discussion about this post