PILARJAMBI.COM | JAMBI – Bripda IW, salah satu personil Polres Kerinci bakal ditindak tegas oleh Polda Jambi tidak bertanggung jawab usai menghamili kekasihnya berinisial DT.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, langkah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda IW bisa dilakukan, jika perilaku tersebut terbukti di persidangan.
“Kita akan ambil langkah tegas tentunya, jika memang benar terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ya akan dilakukan pemecatan,” tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).
Katanya, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Subbid Paminal dan sudah di tingkat Audit Subbid Wabprof, untuk kemudian disidangkan.
“Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang pasti ini akan kita tindaklanjuti, sebagai upaya penegakan aturan terhadap personel yang melanggar kode etik dan disiplin,” tutup Mulia. (*)
Discussion about this post