PILARJAMBI.COM | JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Di mana, mantan wakil menteri bakal mendapatkan uang penghargaan atau bonus.
Namun, bonus diberikan kepada wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya. Adapun besaran bonus yang akan diterima eks wakil menteri itu sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menjadi wakil menteri dan mengurusi jutaan rakyat Indonesia.
“Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah. Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar pemberian uang penghargaan sebagaimana tertuang dalam Perpres 77/2021 berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besaran uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat.
“Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya,” terang Faldo.
Faldo menghormati berbagai pandangan yang mengemuka atas kebijakan ini. Namun demikian ia menegaskan pemberian uang penghargaan untuk eks wamen ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba baru dibuat. Kata dia, rencana tersebut sudah lama dipersiapkan.
“Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada,” imbuh dia.
Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada tanggal yang sama.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post