PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH – Kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh tahun 2017-2019 Kamis (28/1/2021), mulai disidangkan. Proses sidang dilakukan secara daring dari rutan kelas kelas II B Sungai Penuh.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menyebutkan jika, kedua terdakwa telah menyalahkan kewenangan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.043.106.823.
Jaksa Sudarmanto menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020, disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sejumlah Rp. 3.043.106.823.
“Dalam dakwaan primer, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.
Sedangkan dakwaan subsider, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kedua terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan Kamis (04/02/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (Die)
Discussion about this post