PILARJAMBI.COM | JAMBI – Kantor mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi, Subhi yang berada di kawasan komplek kantor Wali Kota Jambi di geledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jambi), Selasa (29/06/21).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon, penggeledahan itu dilakukan selama tiga jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Dari penggeledahan itu kita berhasil mengamankan beberapa dokumen,” ujar Gempa didampingi Kasi Pidsus Irvino Rangkuti dan Kasi Intel Rusydi Sastrawan.
Diungkapkan Gempa, ada lebih 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi. Hanya saja, Gempa menyebutkan dokumen apa saja yang disita tersebut. “Dokumennya apa belum bisa publikasikan,” katanya.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar. (*)
Discussion about this post