PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal terus berbenah dengan menyediakan fasilitas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbagai inovasi untuk meningkatkan fasilitas dan kwalitas pelayanan publik terhadap masyarakat seperti ruang karaoke hingga tempat kopi dan teh.
Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa kementerian Hukum dan HAM memberikan seluas luasnya inovasi kepada kantor pelayanan publik agar bisa menjadi sebagus mungkin.
“Artinya fasilitas apa saja yang bisa kita berikan untuk pemohon agar mereka nyaman untuk berurusan dalam pembuatan Paspor.”sebutnya.
Salah satunya adalah ruang karaoke yang merupakan bentuk inovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kita berusaha meningkatkan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat salah satunya ruang karaoke”kata Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Jum’at (11/02/22).
Edy menjelaskan ruang untuk karoke telah diresmikan oleh Kakanwil Kemenkumham Propinsi Jambi beberapa bulan lalu.
“Ruang Karaoke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah diresmikan oleh Kakanwil Propinsi Jambi pada Oktober 2021 lalu,”ungkapnya.
Ruang karaoke tersebut nantinya kata Edy Firyan, bisa digunakan oleh masyarakat yang sedang menunggu antrian foto dan wawancara pengurusan paspor.
“Sehingga diharapkan bisa menghilangkan rasa jenuh selama waktu menunggu proses pembuatan Paspor,”ujar Edy.
Tidak hanya itu, masih banyak fasilitas lain untuk memberikan kenyamanan pada pemohon dalam proses pembuatan Paspor. Karena menurut Edy Firyan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memberikan pelayanan sangat istimewa kepada masyarakat.
“Kita berusaha membuat pemohon merasa nyaman,aman dan membuat orang betah di kantor, tidak merasa gelisah sambil menunggu proses paspornya selesai,” ujarnya.
Ia menyebutkan antara lain fasilitas yang di sediakan baik itu dari segi peralatannya, pegawainya yang sangat ramah, tempat parkir, ruang tunggu yang aman dan nyaman.
“Kita ada petugas duta layanan ramah HAM yang selalu siaga di depan kantor yang siap menyambut kedatangan ramah HAM dan prioritas yang diperuntukan kepada lansia, ibu hamil dan menyusui, balita serta layanan penyandang disabilitas,”ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penerapan fasilitas ramah HAM sebagai pemberian pelayanan yang baik.
“Seperti halaman parkir yang luas, jalur kursi roda, toilet khusus,penyediaan kursi roda, ruangan ibu menyusui. Termasuk sarana pendukungnya seperti pojok baca dan area bermain anak.”tuturnya.
Selain itu Kakanim memaparkan masih ada fasilitas lainnya seperti tempat untuk berfoto selfi,ruang mushollah,fasilitas teh, kopi dan Snack disediakan secara gratis,
“Tempat orang istirahat dan mau santai juga ada seperti saung yang ada di belakang kantor imigrasi,itu fasilitas yang dipersembahkan untuk pemohon paspor intinya disitu.”tuturnya lagi.
Semua pasilitas itu sebut Edy Firyan untuk peningkatan pelayanan publik agar masyarakat menjadi aman dan nyaman selama proses paspor di dalam imigrasi kelas II Kuala Tungkal ini.
“Pelayanan sangat betul-betul istimewa untuk para pemohon paspor baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,”tukasnya.
Lanjutnya,tujuan dari fasilitas ini sendiri sebagai wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM, dalam rangka penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan dan penegakan HAM.
“Sehingga diperlukan dimensi baru yang memberikan fasilitas dan perlakuan khusus sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat,”bebernya.
“Dan Inovasi itu di berikan seluas-luasnya dari kementerian Menkumham, artinya imigrasi lainpun sudah ada yang memiliki fasilitas seperti itu malah duluan mereka mempunyai inovasi dan fasilitas seperti itu,”tambahnya.
Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Seperti program M-paspor imigrasi yang saat ini segera diluncurkan kesemua Kantor Imigrasi yang ada di Indoensia. M – Paspor merupakan bentuk layanan berbasis digital dimana hanya dengan dari rumah masyarakat bisa membuat paspor.
“Natinya M- Paspor ini bisa download di Playsotre,” ungkapnya.
Di M- Paspor ini nantinya masyarakat cukup mengunggah dokumen ke aplikasi tersebut sebagai salah satu bentuk syarat pembuatan paspor.
“Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” jelasnya
Lebih lanjut, pemohon bisa melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace, di antaranya Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga bisa dilakukan secara luring, antara lain melalui bank, kantor pos, dan Indomaret.
“Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen diunggah,” jelasnya.
Untuk saat ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sementara, versi iOS masih dalam tahap approval (persetujuan) oleh Appstore.
“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia”, tutupnya.
Berikut ini adalah tata cara dalam menggunakan aplikasi M-Paspor.
Cara daftar akun di aplikasi M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore.
2. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.
3. Masukkan data diri
Nama lengkap
Tanggal lahir, jenis kelamin
Alamat email
Nomor handphone
Kata sandi (8-12 karakter, satu huruf kapital)
Ceklis “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”
Klik “Daftar”
4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
5. Masuk kembali di halaman registrasi awal.
6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.
Cara daftar permohonan paspor di aplikasi M-Paspor
1. Mempersiapkan berkas persyaratan
Permohonan paspor baru: KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah/akta perkawinan/surat baptis yang memuat data nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orangtua.
Permohonan penggantian paspor: KTP dan paspor lama.
Dokumen tambahan persyaratan sesuai tujuan permohonan paspor:
Haji/Umrah: Surat rekomendasi haji/umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Magang dan program bursa kerja khusus: Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4).
4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih.
6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang. (*)
Discussion about this post