PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Karaoke Afgan yang terletak di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi di segel oleh Tim Gabungan dari Polresta Jambi dan Satpol PP Kota Jambi, Sabtu (19/03/22).
Penyegelan itu dikarenakan tempat hiburan tersebut diduga melanggar aturan jam malam. Begitu juga dengan izin penjualan minuman beralkohol (minol) yang tidak dimiliki oleh usaha hiburan tersebut.
“Jam operasinya sudah lewat. Belum lagi ternyata tidak ada izin penjualan minimal beralkohol, jadi kita segel,” Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army.
Kompol Army mengaku bahwa petugas telah menyita lebih dari 100 botol minol. “Ada 100 botol lebih, itu kita sita untuk kemudian di musnahkan,” ujarnya.
Diketahui, operasi yang dilakukan oleh tim gabungan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarkat untuk menyambut bulan suci ramadhan. (**/Alra)
Discussion about this post