PILARJAMBI.COM |KOTA JAMBI– Terhitung sejak 26 Juni 2021 lalu, pemerintah Kota Jambi melarang warganya untuk mengadakan acara resepsi pernikahan di rumah maupun di gedung.
Bukan tanpa alasan, pemerintah kota Jambi melakukan ini atas masukan dari para Penghulu.
“Itu juga merupakan bagian dari masukan-masukan para penghulu. Dimana menurut mereka akad nikah dirumah itu banyak yang tak patuh protokol kesehatan. Sehingga untuk akad nikah bisa dilakukan di KUA Kecamatan, tempat ibadah atau di balai pertemuan. Sementara untuk resepsi baik di rumah/di gedung sementara ini dilarang. Terakhir tanggal 26 Juni lalu Satgas keluarkan rekomendasi. Setelah itu tidak dibolehkan,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, usai memberikan materi Wawasan Kebangsan di Balai Adat Kota Jambi, Rabu (30/6).
Kata Fasha, kebijakan itu diambil dengan sangat terpaksa. Mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi.
“Bisa saja seminggu kedepan kami larang. Kita berdoa saja kasus Covid-19 segera turun. Kemarin total kasus hanya 300, sekarang sudah 400. Kalau turun kembali maka kebijakan ini akan kami cabut. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama,” ujarnya.
Sementara mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka, Fasha juga mengatakan hal yang sama. Jika kasus menurun, maka sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
“Sekarang kan masih proses PPDB, nanti kalau turun boleh tatap muka. Tapi kalau meningkat maka sekolah online,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post