PILARJAMBI.COM | JAMBI – Dalam kurun waktu sepekan, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap 4 pelaku kasus narkoba jenis shabu.
“Mereka ditangkap dalam waktu berbeda pada Minggu ke-3 bulan Agustus, atau hanya sepekan,” kata Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru selaku Dirresnarkoba Polda Jambi saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (30/8/2021) siang.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Wadirresnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap. Dikatakannya, TKP pertama ditangkap 2 orang inisial RH (48) warga Mendalo Laut sebagai pengedar dan AP (28) warga Sungai Duren berperan sebagai perantara.
Sementara, di TKP ke-2 ditangkap AS (28) warga Nipah Panjang dan TKP ke-3 ditangkap N (38) warga Kenali Besar. Kedua sebagai pengedar.
“Adapun Barang bukti yang disita secara keseluruhan karena ini merupakan pengungkapan dalam periode 1 minggu jenis sabu seberat 35,88 gram,” ujar Zulkarnain Harahap.
Selain itu polisi juga berhasil menyita barang bukti 5 unit handphone, 3 unit timbangan digital, satu pucuk senjata api rakitan model revolver beserta 6 buah amunisi, uang tunai Rp1.200.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit sepeda motor menyerupai motor dinas korps Sabhara Polri.
Polisi menjerat pelaku RH dan AP dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara pelaku AS dan N dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2). (*)
Discussion about this post