PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Tempat penampungan dan Pemasakan minyak yang diduga ilegal terbakar sekiamra pukul 13.30 WIB Senin (18/10/21). Gudang tersebut terletak di RT 16, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Dalam upaya pemadaman, 2 unit armada pemadam dikerahkan, yakni satu unit mobil Damkar dari pos Sengeti dan satu unitnya lagi dari pos Pijoan. Pada pemadaman ini dilakukan hingga lebih kurang 3,5 jam untuk memadamkan api.
Dilokasi kejadian tersebut, banyak terlihat puluhan tedmon, kolam yang terbuat dari terpal diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal.
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan lokasi diduga tempat penampungan minyak ilegal tersebut sudah ditertibkan dari awal tahun 2020.
“Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa digudang ini, ternyata kosong,” katanya, disela sela melihat penampungam minyak ilegal tersebut.
Kapolres menjelaskan pemilik tempat penampungam minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela Polisi tengah sibuk menangani pandemi Covid 19.
Kini Polres Muarojambi juga telah mengantongi identitas pemilik Penampungan Gudang minyak ilegal tersebut.
“Inisialnya BS, namun untuk meyakinkan kita mencoba periksa saksi pak RT yang ada disini untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP,” tegas Kapolres.
Untuk penyebab kebakaran sendiri, pihak Polisi akan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk memastikan asal mula terjadinya kabakaran tersebut. “Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah konsleting dari peralatan mereka,” kata Kapolres.
Kapolres Muarojambi menegaskan, untuk kedepan Gudang Penampungan dan pemasakan minyak ilegal tersebut akan dibongkar. (*)
Discussion about this post