PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat di perbolehkan untuk mengambil uang yang telah di setorkan untuk keberangkatan haji nya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabbar, Hasbi, Kamis (4/6/2020)
Hasbi menyebutkan CJH diperbolehkan untuk menarik pelunasan uang haji yang telah disetor sebesar Rp.8 juta dengan catatan harus mengajukan permohonan ke Kemenag di lengkapi dengan data pendukung.
“Syaratnya membawa KTP, Surat permohonan, bukti tabungan dan rekening yang bersangkutan. Karena tidak boleh di wakilkan,” sebutnya
Sementara itu, kata Hasbi jika memang ada CJH yang ingin meminta semua uang yang telah dibayarkan baik uang pendaftaran maupun uang pelunasan. Pihaknya juga mempersilahkan jika memang ada yang berniat untuk meminta keseluruhan uang tersebut.
“CJH seandainya mau uangnya di kembalikan semuanya bisa saja, tapi artinya secara tidak langsung CJH membatalkan keberangkatannya sendiri,” ungkapnya
Saat ditanya apakah sampai dengan saat ini sudah ada CJH yang ingin mengambil pelunasan atau bahkan keseluruhan uang haji. Kata Hasbi sampai saat ini sudah ada yang berkomunikasi dengan Kasi Haji mengenai hal tersebut.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang yang menghubungi Kasi Haji mengenai tata cara pengembalian itu, tapi baru sebatas bertanya saja,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post