PILARJAMBI.COM | JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi berhasil menerima sebanyak 107 kasus konflik lahan yang berasal dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo, saat pemaparan pembahasan penyelesaian konflik lahan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (25/04/2022).
Wartoyo juga mengatakan dari 107 kasus yang diterima ada sebanyak 25 kasus yang diidentifikasi DPRD dalam kurun waktu 8 bulan. Kemudian ada empat kasus di antaranya sudah dalam proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke Badan Pertanahan Nasional Pusat.
“Hampir keseluruhan kabupaten selain di Kota di Provinsi Jambi ini adanya persoalan konflik lahan. Dan kemudian Pansus DPRD Jambi sudah bekerja, baik itu dengan melakukan kunjungan kerja bertemu langsung dengan masyarakat, pihak terlapor, hingga pusat,” terangnya.
Adapun selama proses rapat pansus konflik lahan, Wartono mengungkapkan hampir seluruh direksi terlapor berhalangan hadir dan hanya diwakilkan. ” Rata-rata pemimpin umumnya tidak hadir dan diwakilkan,” paparnya. (pehaalwy/alra)
Discussion about this post