PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batanghari memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun 2019, Kamis (13/01/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari) Sugih Carvallo, SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batanghari adalah RES selaku Direktur CV. Rekans Tri Perkasa, M selaku Bendahara Dinas Perkim Tahun 2019, Y selaku Developer Perum Bulian Baru, IZ selaku Kabag Aset.
“Melalui pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), atas Pembangunan tersebut telah terjadi peristiwa Pidana yang merugikan keuangan Negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain “terang Sugih.
Dugaan korupsi SPALD-T terus dilakukan untuk dilakukan pendalaman.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protocol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,red),” ucap Sugih. (Rls)
Discussion about this post