PILARJAMBI.COM | TANJAB TIMUR– Diduga terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jalan Kapten Dirham No. 1, RT 01 Muarasabak digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pada penggeledahan, Kepala Kejari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis pimpin langsung dalam pemeriksaan setiap ruangan KPU hingga mobil dinas Ketua KPU.
“Penggeledahan langsung dipimpin Kejari Tanjab Timur,” kata Kasipenkum Kejati Jambi,” Lexy Fatharani.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Arsyad mengatakan penggeledahan ini terkait adanya proses penyidikan di Kejari Tanjab Timur. “Penggeledahannya mengenai dana hibah Pemerintah Daerah Tanjab Timur tahun 2020,” singkatnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold mengatakan pada penggeledahan di KPU Tanjab Timur, tim Kejari berhasil mengamankan sebanyak 73 item.
“Adapun yang berhasil diamankan, yakni dokumen-dokumen, 2 unit komputer PC, laptop, beberapa unit ponsel, 54 buah stempel dan 1 buah bantalan stempel serta uang tunai sebesar Rp230.000.000,” kata Reynold.
Lebih lanjut, dikatakan Reynold, pada penggeledahan ini petugas juga melakukan penyegelan dibeberapa ruangan yang ada di kantor KPU Tanjab Timur. “Beberapa ruangan juga dilakukan penyegelan oleh petugas,” ujarnya. (*)
Discussion about this post