PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan rapid test tahap kedua untuk tahanan yang berada di rutan Polres untuk di limpahkan ke Lapas. Setidaknya ada 10 tahanan titipan kejaksaan yang di lakukan rapid tes.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Selasa (7/7/2020) Novan menyebutkan bahwa pelaksanaan Rapid kemarin merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ada 14 orang yang telah di lakukan Rapid oleh Kejari.
“Ini tahap kedua yang kita lakukan, di mana sebelumnya telah kita lakukan juga. Kemarin ada 14 orang, hari ini ada 10 orang total ada 24 orang, dengan hasil non reaktif,” ujarnya
Lebih lanjut disampaikan oleh Novan, bahwa setelah dilaksanakannya rapid tes dengan hasil non reaktif maka seluruh tahanan yang telah di rapid di bawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal.
“Sehingga mengurangi over kapisitas di Polres dan kita pindahkan ke LP dengan jaminan rapid tes menunjukan hasil non reaktif. Jadi tahanan yang di bawa ke LP sehat,”ungkapnya
Sementara itu, saat ditanya sampai kapan pihaknya akan melakukan rapid tes terhadap tahanan, kata Novan ini akan dilakukan secara terus menerus hingga masa pandemi Covid 19 selesai. Pelaksanaan rapid ini katanya untuk memastikan bahwa tahanan yang melakukan persidangan dalam kondisi sehat, termasuk juga nantinya ketika tahanan mendapat putusan dan di bawa ke LP. S
“Kita akan lakukan terus, kalo ditanya sampai kapan ya sampai pandemi Covid 19 ini dinyatakan selesai, karena memang dalam kondisi covid ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya bagi tahanan,”pungkasnya. (*/Mam)
Discussion about this post