PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa perempuan berinisial SAPR (14) yang merupakan warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu, (17/03/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui berinisial DR (20) AC (21) YY (13) MI (17) SDS (22) SR (20) EB (16) DR (16) dam MFA (17) kesemuanya merupakan warga Kecamatan Betara.
Sementara itu, dalam perkara ini sempat di lakukan musyawarah namun pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro membenarkan adanya kasus tersebut.
Akan tetapi, Guntur belum dapat memberikan keterangan lebih banyak lantaran pihaknya masih melakukan gelar perkara. Selain itu, kasus ini juga melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur.
“Kita masih gelar perkara, kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur, jadi kita perlu hati-hati,” tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post