PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas sejumlah oknum penjual tiket bus atau kendaraan diatas batas harga normal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal melakukan surat peringatan hingga pencabutan izin bagi mitra yang melanggar aturan.
“Untuk terkait harga tiket bus memang sudah kita atur, kita telah mengatur ketentuan di dalam bus premium tarif atas. Mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” kata dia kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, saat ini Kemenhub sedang mengamati sejumlah Event organizer (EO) dalam melakhkan trip kendaraan dengan sejumlah penawaran.
“Pemerintah khususnya Kemenhub tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO atau event organizer. Jadi mereka ada yang mengkoordinasi dengan tarif bus yang mahal ya macam-macam pelayanan sebagainya,” ungkap dia.
“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata. Janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” urainya.
Dengan begitu, Kemenhub menghimbau untuk jangan tergiur dengan penawaran-penawaran mudik oleh diselenggarakan bukan dari operator tapi penyelenggara EO yang ilegal dan tak berizin.
“Tentu akan kami tindak dan akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP 1 SP 2 hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas kalau itu perusahaan perusahaannya baru (pemain baru) saya minta polisi bertindak,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post