PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah laptop.
Produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengimbau dan mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhannya.
“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6).
Kemenperin mencatat, saat ini tedapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, PT. Supertone, PT. Evercoss Technology Indonesia, dan PT. Bangga Teknologi Indonesia. “Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” ungkap Agus.
Untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.
“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40% untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25%, bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri.
Sumber: Kemenperin
Discussion about this post