PILARJAMBI.COM | JAMBI – Hari Perempuan Internasional atau sering disebut International Womens Day diperingati setiap tahun pada 8 Maret. Meski hak – hak perempuan sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum namun perempuan masih memiliki hambatan ketika berhadapan hukum dan menjalani proses hukum?
Berdasarkan penelitian, perempuan 6 kali lebih rentan mengalami kekerasan dibanding laki-laki. Lebih dari 66% korban kekerasan seksual di Indonesia adalah perempuan. Persoalan khas perempuan, kebanyakan bukan di wilayah umum, melainkan di wilayah pribadi, privat atau personal. Kasus di wilayah pribadi ini bukanlah hal yang mudah untuk mencari pembelaan apalagi keadilan.
Perempuan sebagai subjek hukum yang diperlakukan tidak adil di wilayah pribadi, maka diperlukan hukum yang memahami hak-hak pribadi seseorang dan tidak menjadi konsumsi publik, menjaga kerahasiaan, serta sensitif. Hal lainnya adalah perlu memiliki perspektif/pandangan perempuan, membayangkan bagaimana kita semua berada di posisi korban, yang kebanyakan perempuan.
Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki perempuan ketika berhadapan dengan hukum.
Selain hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP, terdapat hak-hak lain bagi pihak yang berperkara khususnya saksi dan/atau korban, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu:
- Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
- Hak memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Hak mendapatkan pendamping;
- Hak mendapatkan penerjemah;
- Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Hak dirahasiakan identitasnya;
- Hak mendapatkan restitusi;
- Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan;
- Hak mendapatkan nasehat hukum;
- Hak atas pemulihan.
Selain itu, akses memperoleh keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum diakomodir negara dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dengan momentum Hari Perempuan Internasional, diharapkan dengan adanya hukum yang bertujuan menjamin penerapan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang salah satu tujuannya ialah menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak-hak perempuan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post