PILARJAMBI.COM | JAWA BARAT– Pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. Percepatan ULD ini ditujukan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini diungkapkan Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono.
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menilai adanya ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
“Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Kamis (03/06/21).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, ia menyebutkan ada sebanyak 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas yang tercatat sebanyak 4.508 orang, dari total 538.518 tenaga kerja yang bekerja.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Sebab menurutnya, para penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Ia juga menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, ia berharap pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
“Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Suhartono pun berharap momentum Rakor percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen Pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas. Sehingga mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.
Sementara itu, Plt. Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum dalam laporannya menyatakan penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Adapun hal ini ia sebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2020.
Menurutnya, perlu diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaraan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan. Diseminasi informasi ini ditujukan kepada Pemda dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
“Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di Pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah,” ungkap Nora.
Nora menyebutkan Rakor ini digelar bukan hanya sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.
“Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi, ” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Discussion about this post