PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H.Fajran hadiri komferensi Pers yang di gelar oleh Pemkot Sungai Penuh berkenaan dengan Pengadaan kendaraan dinas yang telah dibahas dan ketok palu oleh DPRD Kota Sungaipenuh sebelum Pilwako 9 Desember 2020 lalu.
Konferensi Pers ini dihadiri langsung Walikota Ahmadi Zubir, Ketua DPRD Fajran, Pj Sekda Alpian, Kepala Bakeuda Apyar, Inspektur Inspektorat Suhatril, Kadis Pemdes Sahran Efendi dan Kadis Kominfo Heri Amperawanto serta puluhan media di Kota Sungaipenuh. Jum’at (25/03/22)
Konferensi pers ini berlangsung tertib dan lancar dibuka langsung oleh Walikota Ahmadi, dan Pj. Sekda Alfian langsung sebagai Moderatornya, keterangan pers ini membahas 2 kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Pemkot Sungai penuh yang telah sesuai dengan Aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” Tutur Pj.sekda Alpian
Mewakili Tim TAPD Pemkot Sungai Penuh, Asisten 3, Rasyid selaku Wakil Kordinator TAPD ia menjelasjakan bahwa kegiatan pengadaan mobil Dinas Walikota-Wakil walikota tidak ada kaitannya dengan Penyaluran ADD.
“Sedikitpun tidak ada kaitannya dengan ADD. Pengadaan mobil dinas dibahas dan disahkan DPRD sebelum Pilwako, ” jelas Rasyid Lanjut Rasyid lagi, Pengadaan mobnas ini sudah dibahas dan disahkan DPRD akhir November 2020. Tidak ada yang dilanggar sesuai dengan aturan. Standarnya pun terpenuhi. Kenapa diributkan dan mengkaitkannya dengan dana ADD.” Tegasnya lagi
Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, H. Fajran dalam konferensi pers tersebut menjelas secara rinci tentang penganggaran mobnas untuk Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, pengadaan mobil dinas tidak sedikitpun berkaitan dengan mandegnya ADD untuk 16 desa.
Dijelaskan apa yang disampaikan Asisten 3 Setda sebagai Wakil Koordinator TAPD Pemkot benar. Makanya dia tidak mengcounter apa yang dipaparkan Asisten 3. “Jika tidak benar tentu saya counter. Apa yang disampaikan sesuai dengan kenyataan. Bahwasanya pengadaan mobnas sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan, ” jelasnya.
Dia juga menjelaskan” Bahwa penganggaran dan pengadaan mobil dinas sudah dibahas sebelum prosesi Pilwako dan telah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, Dan ketika proses penganggaran berlangsung kamipun di DPR tidak tahu diperuntuk untuk Siapa nantinya yang akan terpilih waktu itu.
“Kami siap bertanggungjawab, ” Jelas H. Fajran.
H. Fajran kembali menegaskan tidak ada kaitan dana ADD 16 desa dengan pengadaan mobil dinas. Penganggaran mobil kepala daerah telah sesuai pembahasan Banggar dan TAPD.Untuk dana ADD 16 desa yang belum dibayar karena persoalan SIPD pada tahun 2021 lalu akan dianggarkan perubahan 2022 nanti. (*)
Discussion about this post