PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Lukmanurohim mendukung upaya hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Abu Janda dilaporkan KNPI berkaitan kasus dugaan ujaran rasisme berbau SARA terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Upaya tersebut merupakan langkah tepat dan mendidik agar kondusifitas di tengah masyarakat tetap terjaga.
“Apa yang telah di lakukan oleh bung Haris Pratama sudah tepat, untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI ” ungkap mantan Sekretaris umum HMI Cabang Tanjung Jabung Barat
Menurut dia, saat ini masyarakat sedang berjuang menghadapi berbagai personal hidup sebagai akibat dari pademi covid 19, sangat sensitif dan penuh keprihatinan
Menindaklanjuti instruksi ketua DPP KNPI, Lukman mengatakan akan segera melaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat.
“Kita akan segera membuat laporan terkait tindakan rasis yang di lakukan oleh saudara abu janda melai media sosial Twitter nya” tutup mantan Presiden BEM STAI An-nadwah Kualatungkal. (*)
Discussion about this post