PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi meninjau penimbunan/pengerukan lahan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, (9/2/2021).
Kunjungan Lapangan komisi III DPRD Kota Jambi ini terkait daerah resapan yang berada persis berada di samping kantor Pelayanan Bea Cukai Jambi itu sudah dilakukan pekerjaan penimbunan sejak 2 pekan lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan, pihaknya sengaja turun kelapangan untuk menanyakan peruntukan penimbunan lahan tersebut seperti apa.
“Kita pertanyakan ini untuk apa, peruntukannya seperti apa, dan awal rencananya dari siapa. Tapi kita tidak bertemu dengan pemilik dan penanggung jawabnya saat di lapangan,” kata Umar Faruk.
Faruk mengaku, pihaknya menyampaikan pesan pada pengawas lapangan, supaya menyampaikan hal tersebut pada pemilik lahan dan meminta pemilik lahan datang ke Komisi III DPRD Kota Jambi.
“Apakah dipertimbangkan bakal dampak dari kegiatan yang sudah dilakukan penimbunan ini. Dampaknya seperti apa. Disini banyak masyarkat, rumah masyarakat itu berada di bawah dari timbunan ini,” tutur Faruk.
Faruk menyebutkan, pada 1-2 hari ini memang tidak terlihat dampak langsung pada masyarakat, namun pada 2-3 tahun mendatang hal ini tentu akan bermasalah.
“Artinya, kajiannya harus jelas. Kami minta penanggung jawab lahan ini bisa datang ke DPRD Kota Jambi. Apabila tidak datang, kegiatan ini akan kami stop,” imbuhnya.
Ditambahkan Yasir, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, penimbunan skala besar ini biasanya dilakukan oleh pengusaha. Mereka melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampak pada masyarakat.
“Ini merusak lingkungan. Tidak memperhatikan lingkungan, akan kita pidanakan,” katanya.
Sementara Koordinator Komisi III DPRD Kota Jambi, Pangeran HK Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya turun berdasarkan dari laporan warga. Saat ini di lokasi penimbunan memang belum terlihat dampaknya.
“Kita mengantisipasi. Jangan nanti seperti kejadian di kawasan paal 10, warga terjadi kebanjiran,” ujarnya. “Kita sudah turun dan menanyakan, tapi belum ada jawaban pasti dari pengawas lapangan. Kita tunggu, akan kita pertanyakan izinnya seperti apa, peruntukan apa dan siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara Dedi selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut, mengaku lahan yang tengah dikerjakan itu oleh pemiliknya akan dibuat kavlingan. “Punya tanahnya pak Danil, saya disuruh ngawasi alat. Kita sudah bekerja 2 mingguan. Tagetnya 2-3 minggu lagi selesai,” katanya.
Dalam waktu dekat komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil Pihak penanggung jawab pekerjaan ini. (Cuy)
Discussion about this post