PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (24/1). Mereka meminta ketegasan Walikota Jambi untuk segera mengeksekusi Bangunan Ruko di atas drainase Jalan Soekarno Hatta, Ruko Talang Banjar (Pasar Baru, red) dan Rumah Sakit Royal Prima.
Salah satu orator, Abdullah mengatakan bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum diekseskusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
“Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi,” kata Abdullah.
Pihaknya mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW). Dia juga mendesak Wali Kota Jambi untuk segera memerintahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas dreinase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat.
Selanjutnya, ia meminta penjelasan DPMPTSP dan Dinas Perkim Kota Jambi untuk menjelaskan kenapa bisa berdiri bangunan di atas drainase, dan segera keluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan ruko yang berdiri di atas drainase.
“Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan dokumen perizinan rumah sakit dan memangilil pemilik gedung Rumah Sakit Royal Prima,” ujarnya.
Setelah menggelar orasi kurang lebih satu jam, pihak pendemo diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan.
Dalam audiensi itu, Komisi III memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasapol PP, dan Kepala Dinas DPMPTSP.
Atas tuntutan pendemo itu, Legino Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta itu dalam minggu ini akan dicabut IMB nya.
“Kita sudah koordinasi dengan Perkim, soal pencabutan IMB, satu minggu ini sudah penomoran, minggu ini sudah keluar,” katanya.
Menurut dia, setelah IMB tersebut dicabut, pihaknya akan melayangkan surat, agar pemilik ruko bisa membongkar sendiri, sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kalau tidak juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka pemerintah akan mengambil tindakan,” ujar Legino.
Dia menambahkan, mengenai rumah sakit Royal Prima, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari dinas Perkim dan PUPR. “Memang ada permohonan perizinan yang diajukan,” katanya.
Sementara itu kepala dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar, mengatakan mengenai ruko di Soekarno Hatta, pihaknya membutuhkan pembatalan IMB. Karena IMB masih berlaku.
“Kalau sudah dicabut, baru bisa di eksekusi,” katanya.
Kata dia, pihaknya juga mewanti-wanti struktur bangunan yang saling terkait. Oleh karena itu, dalam proses pembongkaran harus berhati-hati.
“Pembatalan IMB sedang dibuat. Untuk bangunan yang di Talang Banjar (Pasar Baru, red) belum ada IMB nya. Memang belum diekskusi secara penuh. Bilamana akan kami lakukan tindakan, kami akan saling koordinasi,” katanya.
Sementara menanggapi bangunan Rumah Sakit Royal Prima, Mahruzar mengatakan memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase. Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan, karena diatur dalam peraturan menteri PU.
“Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMB-nya bisa dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari dokumen yang ada tersebut. Mengenai bangunan ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta, pihaknya sedang menunggu proses pembatalan IMB yang dilakukan oleh tim terpadu.
“Jika sudah keluar, maka langsung kami eksekusi, karena di dalam sertifikat tanah yang kami terima itu tidak ada gambar drainase. Kami sudah pernah memanggil BPN tapi mereka tidak pernah hadir,” katanya.
Sementara itu, mengenai bangunan rumah sakit Royal Prima, pihaknya turun ke lapangan bersama dengan Sekda Kota Jambi pada sabtu lalu. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2015. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan bangunan 3 lantai di Rumah sakit tersebut.
“Itu jelas ada pelanggaran dan nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dulu. Terkait mengenai surat-surat yang sudah ditujukan itu belum dipenuhi, maka nantinya tidak boleh ada aktivitas sampai di lantai 3 (tiga). Nantinya dalam proses pemberkasan juga kita akan lihat. Pihak rumah sakit juga harus kooperatif. Peraturan tersebut harus mereka taati, kita juga akan memberikan sanksi denda pihak dari rumah sakit. Ada peluang denda Rp50 juta, yang diatur dalam Perda. Tapi ini akan kita lihat dulu, kita panggil dulu,” katanya.
Sementara untuk bangunan yang ada di Pasar Baru, pihaknya belum mendapat laporan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan dalam rapat audiensi tersebut sudah jelas tahapan-tahapan yang bakal dilakukan oleh pemerintah. “RS Royal Prima akan disegel, paling lambat besok (Selasa, red). Sementara untuk ruko di Jalan Soekarno Hatta juga akan dicabut IMB-nya dan segera dieksekusi. Begitu juga yang di Pasar Baru,” katanya.
Menurut Junedi, masalah tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi contoh bagi yang lain. (*)
Discussion about this post