PILARJAMBI.COM | JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris melantik Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (25/05/22).
Komisioner yang dilantik tersebut adalah Siti Musnidar, Zamharir, Nurul Fahmi, Indra Lesmana dan Muhammad Almunawar. Untuk Indra sendiri merupakan petahana dan Siti Musnidar merupakan perempuan satu-satunya yang lulus.
“Hari ini kita lantik dan ambil sumpahnya untuk mengawasi bagaimana terjadi hal-hal di tengah masyarakat terkait informasi publik,” ujar Al Haris.
Ketua Informasi Pusat, Gede Narayana yang hadir saat pelantikan tersebut mengatakan untuk Komisioner di Jambi agar menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang. “Komisioner di Jambi ini agar dapat memberikan warna baru dalam keterbukaan informasi publik di Jambi di luar tugas pokok,” sebut Gede.
Gede menyampaikan, tugas pokok dari komisi informasi ini adalah menerima, memeriksa, memutuskan terkait sengketa informasi publik. Selain itu, melakukan edukasi dan monitoring. “Di luar itu kalau bisa harus ada ciri dari pengurus periode sebelumnya. Karena mereka yang memahami kondisi Jambi,” kata Gede.
Keinginan Gede akan khas baru dari Komisioner di Jambi ini dikrenakan penilaiannya untuk pengurus sebelumnya biasa-biasa saja. “Sebelumnya sepertinya baik-baik saja lah. Saya tidak melihat ada suatu kasus yang menjadi suatu permasalahan. Entah sata tidak mendengar, tidak melihat atau saya tidak dilaporkan. Secara pribadi selama ini tidak ada yang spesial yang dilakukan periode sebelumnya,” kata Gede.
Gede menegaskan, Komisi Informasi ini tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif dan efesien atau Good Government. “Maksudnya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakat. Harapan saya ya besar.
Ia berharap terhadap Komisi Informasi di Jambi meningkatkan perannya agar dikenal oleh publik. ” Supaya kinerja KI dilihat oleh publik. Itu harus terlihat,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu anggota Komisi Informasi Jambi, Indra Lesmana mengatakan anggota yang beru dilantik akan bekerja secara maksimal untuk tugas dan fungsinya seperti menyelesaikan sengketa informasi.
“Intinya komisi informasi itu bukan semata-mata menyelesaikan persoalan publik dan sengketanya. Tapi ada tanggung jawab yang besar bagaimana KI mampu memberikan pendidikan, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya keterbukaan informasi ini,” jelasnya.
Menurutnya, setiap badan publik itu yang mengambil kebijakan dan tindakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat itu harus transparan dan terbuka. “Ini tantangan kami kedepan, semoga kami berlima bisa solid dan mampu menjalankan tugas dan fungsi komisi informasi di Jambi kedepannya,” sebutnya.
Selain itu, tantangan terberatnya adalah bagaimana caranya Komisi Informasi memberikan pemahaman kepada badan publik. Karena menurutnya masyarakat Jambi masih pasif terhadap keterbukaan informasi. “Sepanjang itu tidak menjadi persoalan mereka, ya mereka tidak mau aktif,” ujarnya.
Badan Publik di Jambi juga menjadi penilaian Indra. Sebab, masih banyak Badan Publik yang belum menyiapkan terkait dengan PIPD. “Ini menjadi tugas badan publik itu agar bisa menyimpan, mendata, mengelola, memberikan masyarakat dan semua terkait informasi publik. Pemahaman ini yang harus diberikan,” jelasnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Indra mengatakan akan melakukan kegiatan Monev agar badan publik mau melakukan keterbukaan informasi publik dan menyampaikan informasi secara berkala.
Dalam waktu dekat pasca pelantikan ini, Indra menyampaikan rencananya akan pleno menyusun struktural. Kami tadi sudah bahas, mungkin jadwalnya hari Jumat (27/05/22) kita akan pleno pertama kita dan penetapan struktural kita,” ucap Indra.
Pada tanggal 31 Mei 2022, Indra mengatakan mulai bekerja untuk menyelesaikan sengketa DPC PKB Muarojambi. (Alra)
Discussion about this post