PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko melakukan Apel Deklarasi Anti Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) Senin (11/10/2021)
Apel Deklarasi anti Halinar diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Bangko beserta Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan Apel dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko.
Erwan Prasetyo Kepala Lapas Kelas IIB Bangko menyatakan perang terhadap Halinar. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas telah menandatangani deklarasi anti halinar semoga dengan deklarasi ini tidak ada lagi perdaran narkoba, HP secara ilegal dan pungutan liar.
Selain deklarasi anti Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba) juga meresmikan wartel suspas. “Wartel suspas ini adalah konsukwensi dari lapas sebagai sarana komunikasi warga binaan ke keluarganya dengan pengawasan ketat dari petugas, jadi pengguna HP secara ilegal kita larang akan tetapi hak komunikasi ke keluarganya kita penuhi” Tambahnya Erwan.
Dalam keterangannya Kalapas Bangko juga menekankan kepada petugas untuk tidak Pungli terlebih lagi terlibat dalam narkoba maka ia akan tidak segan menindak dengan tegas apa bila ada petugas yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bagi warga binaan yang melangga hak integrasinya akan dicabut.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah penggunaan HP secara ilegal Kalapas Bangko juga akan memasang alat penghilang signal. “Jadi dengan alat jammer ini mereka tidak bisa mendapatkan signal jadi mereka punya HP, semoga dengan deklarasi ini semua petugas khususnya lapas Bangko mendukung dan selalu menjaga integritas dalam bertugas” pungkasnya(chr)
Discussion about this post