PILARJAMBI.COM | JAMBI – Jelang hari besar Natal dan Tahun Baru (Nataru), Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kanwil II meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.
Berdasarkan hasil pantauan KPPU, harga barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan pada minggu ketiga Desember.
Komoditas yang mengalami kenaikan
harga di Provinsi Jambi menurut KPPU yaitu aneka cabai seperti cabai merah keriting naik 12,26 persen (week-to-week/wtw) menjadi Rp 34.800,-/kg dan cabai rawit naik 7,05 persen (wtw) menjadi Rp 54.700,-/kg.
Komoditas lainnya yaitu daging ayam ras naik 2,57 persen menjadi Rp 33.950,-/kg, bawang merah naik 1.00 persen (wtw) menjadi Rp30.250,-/kg dan bawang putih naik 1,15 persen (wtw) menjadi Rp 22.000,-/kg.
Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen
didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan
pedagang besar yaitu 42,50 persen untuk daging ayam ras, telur ayam ras sebesar 53,97 persen dan cabai merah keriting sebesar 45,00 persen.
” Pada komoditas yang dijual
oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro pada keterangan tertulisnya yang diterima LihatJambi.com pada Selasa (20/12/22).
Ia mengatakan, rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu sebesar 29,04 persen untuk daging ayam ras, telur ayam ras sebesar 11,75 persen, bawang merah sebesar 22,24 persen, bawang putih sebesar 31,82 persen, cabai rawit sebesar 27,21 persen dan cabai merah keriting sebesar 18,79 persen.
” Pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan dengan tingkat pedagang besar,” ujarnya.
Dari sisi ketersediaan pasokan, ia mengatakan ketersediaan barang kebutuhan pokok saat Natal dan Tahun Baru mencukupi.
“Penting bagi KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern,” jelasnya.
Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
” Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif,” tegasnya.
KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
” Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Discussion about this post