PILARJAMBI.COM, TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp4.293.401 miliar untuk dibebankan kepada APBN. Adapun kekurangan anggaran tersebut digunakan sesuai protokol Covid-19 mulai dari tahapan awal sampai akhir pelaksanaan pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Hairuddin mengatakan, Senin (8/6/2020). Bahwa angka murni untuk penangganan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut adalah Rp5.293.936.500
“Berdasarkan hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pilkada yang ada di KPU dan itu bisa menyisikan anggaran sebesar Rp1.000.536.400. Sehingga anggaran tersebut digunakan untuk membantu protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada,” ujarnya
Hal tersebut, kata Hairudin juga telah dirapatkan dengan tim TAPD Kabupaten Tanjabbar pada Minggu (7/6/2020) kemarin. Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi dalam beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan dalam pandemi ini kita geser.
“Jadi beberapa tahapan pelaksanaan yang biasanya kita lakukan di lapangan itu kita lakukan dengan cara daring. Beberapa tahapan lain yang tidak mungkin kita bisa lakukan saat pandemi kita rasionalisasikan,”katanya
“Maka dapatlah total tadi, sehingga anggaran murni yang kita ajukan sebesar Rp5.293.936.500 menjadi Rp4.293.401 yang kita usulkan untuk dibebankan APBN,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post