PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Akhirnya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (perampokan) di Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat tertangkap didua lokasi yang berbeda sebab kedua pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, saat menggelar pres release dimapolres, Kamis, (15/07/2021) ia mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tdua orang pelaku utama yakni DS (17) dan RF(15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batangasam.
“Setelah tim Petir Polres Tanjab Barat bersama Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Ulu berkoordinasi dengan Polsek Mandiangin akhirnya kedua pelaku DS (17) dan RF (15) diamankan dilokasi yang berbeda, kemudian tersangka lainnya yakni RS (21) yang merupakan kakak DS yang mencoba membawa DS ke Sumsel,”ujar Guntur.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kedua pelaku pada saat itu dibawah pengaruh mabuk lem dan berencana ingin melakukan pencurian mobil Toyota Rush yang terparkir dirumah korban dengan nekatnya pelaku memasuki rumah serta menggeledah isi rumah mencari kunci mobil, pada senin, (12/07/2021) sekira pukul 03.00 wib lalu.
Namun pada saat itu Umiatyapradimel (26) sewaktu hendak buang air kecil terkejut melihat dua orang tak dikenal berada didalam rumahnya.
“Mendengar teriakan sang cucu, Sadirwana (61) langsung keluar dari kamarnya, namun kedua pelaku langsung menghajar serta menusuk sang kakek hingga tewas dan melukai sang cucu dengan sebilah pisau, setelah kedua korban terkapar bersimbah darah DS dan RF langsung kabur meninggalkan rumah korban,”kata Kapolres
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa DS (17) dan RS (21) berniat untuk melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil.
“Jadi setelah di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan di dapati info rumah tersangka utama DS (15), kemudian tim Petir, Polsek Ulu dan Merlung mendatangi rumah DS namun di ketahui bahwa DS pergi ke wilayah palembang dengan kakaknya RS (21) pada Selasa malam setelah kejadian,” ungkapnya
Kata Kapolres pihaknya mengetahui kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti baju tersangka yang sempat di ganti oleh tersangka di masjid Surya Khairudin, Merlung. Termasuk informasi dari warga sekitar yang memang kerap melihat satu diantara pelaku utama.
Sembari melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan polsek lainnya. Sementara itu, pihaknya memburu pelaku kedua yang berinisial RF (15) yang berada di Kecamatan Muara Papalik. Akhirnya tersangka RF di amankan dan mengakui bahwa telah melakukan perbuatan perampokan dengan rekannya DS.
Berdasarkan koordinasi dan pengejaran, tersangka utama DS berhasil di amankan dengan kakaknya RS di Mandi Angin, Sarolangun. Berdasarkan keterangan yang di dapat bahwa di akui oleh DS bahwa ia melakukan aksi kejahatan bersama dengan RF, sementara kakaknya DS hanya mengantar Ia untuk kabur.
“Jadi kakaknya itu berusaha melindungi adiknya. Adiknya ini mengaku ke kakaknya kalo dia merampok, jadi kakaknya ini membawa adiknya kabur ke Musi Rawas Palembang. Namun tim kita sudah melacak dan berhasil menangkap pelaku,”tambahnya.
“Untuk pelaku utama di kenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sementara untuk pelaku pendukung di kenakan pasal karena menghalangi penyelidikan pihak kepolisian,” tandasnya. (Mam)
Discussion about this post