PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasan Basri Agus terus berupaya menerapkan hukum adat dalam persoalan di tengah masyarakat.
Hasan Basri Agus menceritakan, dahulu di Provinsi Jambi hukum adat berjalan dengan baik dan banyak permasalahan yang telah diselesaikan dengan hukum adat.
Hasan Basri Agus mencontohkan terkait kasus zina. “Kalau ada yang tertangkap berbuat zina diselesaikan dengan cuci kampung,” katanya saat Kapolda Jambi bersilaturahmi ke kediamannya pada Selasa Pagi (06/12/22).
“Saat ini kami dari LAM Provinsi Jambi mulai mencoba untuk kembali menghidupkan hukum adat agar penyelesian permasalahan kecil dapat diselesaikan dengan hukum adat,” kata pria yang kerap disapa HBA ini.
Ia mengungkapkan, Lembaga Adat Melayu Jambi kini terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Provinsi Jambi terkait penyelesaian melalui hukum adat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam kesempatan itu juga menyampaikan maaf karena baru sempat bersilaturahmi.
Kata dia, Restorative Justice sangat bagus karena penyelesaian permasalahan bukan hanya melalui KUHP.
Salah satunya Restorative Justice dan juga penyelesaian melalui adat.
“Agar dapat dimediasikan terkait dengan penyelesaian permasalahan melalui hukum adat guna masyarakat mengetahui bahwa hukum adat masih ada di Provinsi Jambi,” kata dia.
Dia juga meminta dukungan dari HBA agar bisa berkaloborasi untuk menciptakan situasi yang aman di Provinsi Jambi.****
Discussion about this post