PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH -Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua paslon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tahun 2020, kedua paslon nomor urut 1 dan 2 disanksi karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.
Kedua paslon di sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog selama tiga hari berturut – turut mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.
Ini diketahui berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2. Hal ini dibenarkan anggota KPU Kota Sungai Penuh, Fadli, Divisi Sosialisasi kepada media ini.
“KPU Beri sanksi Larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari, putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran Administrasi Kampanye paslon,yakni pelanggaran protokol kesehatan,”jelasnya.
Terpisah Joni Arman, Kodiv pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh di konfirmasi media ini Kamis (12/11/2020) membenarkan bahwa Bawaslu Kota Sungaipenuh telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon karena melanggar protokol kesehatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dilapangan bersama Bawaslu dan hasil kajian kedua Paslon telah melanggar protokol kesehatan,”ujarnya.
Dikatakan, Joni Arman, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan.
“Bawaslu telah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes,”kata Joni Arman.(*/die)
Discussion about this post