PILARJAMBI.COM, JAMBI – Semenjak arahan Presiden RI Joko Widodo tentang pelarangan Mudik lebaran, Pihak Ditlantas Polda Jambi telah menindak tegas sebanyak ratusan lebih Angkutan Penumpang yang nekat mudik.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Ia menyebutkan semenjak ada pelarangan operasional angkutan Penumpang antar Provinsi, pihaknya sudah menindak 100 lebih kendaraan yang mudik dipaksa untuk putar balik ke daerah asal, terutama bus angkutan antar Kota antar Provinsi (AKAP).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga telah mendirikan sebanyak enam Pos cek Poin antar Provinsi yaitu di Kerinci dua Pos, Sarolangun ada satu Pos, Bungo satu pos.
Kemudian, Mestong Muaro Jambi satu Pos, tanjung jabung Barat di suban satu Pos. Dan dua pos pelabuhan air, satu di pelabuhan ditanjung Jabung dan ditalang Duku.
“Untuk angkutan Izin trayek dalam provinsi Jambi masih diberikan dispensasi karena Provinsi Jambi belum melakukan PSBB dan belum Zona Merah,” ujar Kombes Pol Heru. (cuy)
Discussion about this post