PILARJAMBI.COM | JAMBI – Maraknya pekerja seks komersil di aplikasi online khususnya di aplikasi michat di Provinsi Jambi, terutama di Kota Jambi beberapa tahun belakangan ini, dikarenakan aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Kali ini, Lembaga Adat Melayu Jambi, Kemas Uzer menegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku pekerja seks komersil di tanah pilih pusako betuah Kota Jambi khususnya.
“Demi menjaga marwah melayu di tengah hantaman modernisasi, pemerintah harus tegas terhadap prostitusi khususnya yang memasarkan diri di media sosial dan di aplikasi online, para pelaku yang ditemukan terlibat harus ditegakan hukum adat,” tegas Kemas Uzer yang juga selaku Ketua Ormas Serumpun Anak Melayu Jambi (Serambi Bersatu). Jum’at (18/2/2022).
Jangan sampai tanah melayu kita di kotorin dengan aktifitas kotor tersebut, Peraturan Daerah (Perda) yang juga sudah di tetapkan harus diberlakukan semesti fungsi yang sudah ditetapkan.
“Jika sesuai dengan hukum adat, para pelaku prostitusi itu dihukum dengan denda adat melayu berupa, kambing, emas, beras, dan lain sebagainya, jika masih melanggar akan kita usir dari Jambi,” ucap Uzer.
Prostitusi online yang banyak ditemukan, itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, dikarenakan, banyak para pekerja seks memasarkan diri mereka di aplikasi tersebut, dengan tarif bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Ini harus ditegaskan dan di rembukan antara pemerintah, parah tokoh agama ulama dan pemegang adat di Jambi, agar generasi muda di Jambi terhindar dari perbuatan maksiat, dan jangan sampai maksiat terus tersebar di negeri Jambi,” tegasnya.
Diketahui, dari informasi yang didapatkan, para PSK banyak memasarkan diri melalui aplikasi michat dan melakukan perbuatan aktifitas seks tersebut di hotel-hotel yang telah ditentukan para PSK.
Dalam hal ini, Lembaga Adat Melayu Jambi, perlunya dorongan dari pemerintah untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang serius, agar dapat memberi efek jera kepada para pelaku pekerja seks.
“Seperti filasafah kita “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah”, segala perbuatan atau pekerjaan hendaknya selalu mengingat aturan adat dan agama, itu yang perlu kita terapkan di negeri melayu kita,” pungkas Uzer.(*)
Discussion about this post