PILARJAMBI.COM | TANJABTIM – Ketua DPRD Tanjungjabung (Tajab) Timur, Mahrup pimpin langsung Paripurna tentang Penyampaian Tanggapan Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2021, Rabu (15/06/2022).
Namun, dalam paripurna ini, penyampaian tanggapan ini dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tanjab Timur Sapril.
Terkait pertanyaan fraksi sebelumnya,
Sekda Tanjab Timur yang mewakili Bupati membacakan jawaban eksekutif Bupati seperti memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD untuk dapat menyiapkan seluruh Data dan Dokumen yang diperlukan guna pembahasan ditingkat selanjutnya, agar pembahasan berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang telah disepakati serta segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Terkait Pemandangan Umum Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) tentang SILPA Tahun Anggaran 2021, eksekutif menjawab bahwa SILPA dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu faktor dominan penyumbang SILPA Tahun Anggaran 2021 adalah surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp113.924.832.664,57, serta Pembiayaan Netto sebesar Rp37.795.404.966,24.
“Kami sampaikan juga bahwa, dengan tidak dilaksanakannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga merupakan faktor penyebab SILPA Tahun Anggaran 2021 yang lumayan besar,” jelasnya.
Permintaan penjelasan tentang Aset Lancar sebesar Rp186.825.226.594.70 yang ditanyakan Fraksi BBI, pihak pemerintah Tanjab Timur menjelaskan bahwa Aset Lancar dapat Meliputi Kas dan Setara Kas, Investasi jangka pendek, Piutang, dan Persediaan. Dalam laporan Keuangan Pemerintah Kab. “Tanjabtim Tahun Anggaran 2021, Aset Lancar berupa Kas dan Setara Kas yaitu sebesar Rp151.814.150.625,81, kemudian Piutang Pendapatan sebesar Rp22.778.862.718,72, serta Persediaan sebesar Rp13.480.140.109,22,” pungkasnya. (**/Alra)
Discussion about this post