PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah akan dimulai bulan Juli 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Dalam SKB ini disebutkan, Satuan Pendidikan yang berada dalam Zona Hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 setempat.
Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat mengatakan untuk tanjabbar sendiri yang terkategori ‘zona hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.
“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,” kata sekda saat di konfirmasi via whatsapp.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar, Martunis Yusuf mengatakan jika sesuai kalender pendidikan, jadwal masuk tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai kalender pendidikan dijadwalkan tanggal 13 Juli mendatang.
“Jadwal tahun ajaran baru tanggal 13 Juli mendatang, sekolah wajib masuk di ajaran baru tersebut,” ujar martunis (6/7/2020).
Dikatakannya, namun demikian mempedomani SKB 4 Menteri tersebut, masuknya tahun ajaran baru 2020/2021 sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan sistem daring.
“Tahun ajaran baru sekolah tetap tidak diperbolehkan tatap muka, tetap menggunakan sistem daring, hingga ada keutusan berikutnya,” tambahnya.
Martunis mengaku sesuai SKB 4 Menteri tersebut untuk SD, SLTP masuk sekolah paling cepat september mendatang, hingga pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring hingga pada keputusan berikutnya dari perintah kabupaten Tanjabbar.
“Kita menunggu hasil keputusan dari pemerintah Kabupaten yang saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran kesekolah terkait hal ini, sebab pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kabupaten.
“Surat edaran belum, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah Kabupaten. Yang jelas tahun ajaran baru tetap masuk sesuai jadwal kalender pendidikan dengan menggunakan sistem daring hingga ada peraturan lain,” pungkasnya(Mam)
Discussion about this post