PILARJAMBI.COM| JAMBI– Mantan kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Jambi.
Sugiyono sendiri didakwa menerima hadiah atau Gratifikasi sebesar Rp 240 juta atas Penerimaan siswa tahun ajaran 2012-2022.
Dia diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perjalanannya Sugiyono menerima 462 siswa, akan tetapi pada tahun tersebut batas kuota siswa hanya 342 siswa saja.
“Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan 120 siswa tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik,” Kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Agung, Rabu 24 Mei 2023.
Dari 120 siswa yang namanya tidak terdaftar dalam Dapodik itu dijanjikan bisa terdaftar, asalkan menyerahkan sejumlah uang, saat itu Sugiyono meminta uang sebesar Rp 2 juta.
“Wali murid dimintai uang Rp 2 juta, dengan rincian Rp 500 ribu untuk membeli baju seragam kemudian Rp 1,5 juta untuk mendaftar siswa ke dapodik,” ujarnya.
“Selanjutnya 120 siswa tersebut itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. Mereka masuk kelas sore atau non reguler dengan terdakwa sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer,” lanjutnya.
Para siswa itu ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tersangka hanya mendaftarkan siswa itu di PKBM SAS Melati. Dalam pendaftaran tersebut, terdakwa juga menyerahkan uang tunai Rp 30 juta. *
Discussion about this post