PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.
Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021) siang.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga,” bunyi pertimbangan lainnya.
Selain itu, pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) juga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
“Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1. Sebagaimana ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga menyusun RPermen/RPerka sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.
Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam menyusun rancangan peraturan ini, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan K/L lain.
“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1.
Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden.
Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.
Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain.
“Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.
Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres ini.
Sumber: Setkab.go.id
Discussion about this post