EDUKASI – Salah satu tweet mengenai cerita dari pegawai magang mendadak viral, dimana Ia bercerita bahwa startup tempatnya magang memberikan tugas yang beban kerjanya sama dengan pegawai full time, namun hanya memberikan upah Rp 100.000,- dan dapat dipotong tergantung performa, selain itu apabila mundur sebelum masa magang habis akan dikenakan denda.
Dalam hal ini Tim Binwasnaker dan K3 bergerak cepat dan melakukan inspeksi mendadak, berdasarkan hasil dari informasi yang didapatkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan adanya kejadian anak magang yang digaji sebesar Rp 100.000,- dan apabila mengajukan resign dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- di Campuspedia Surabaya. Dalam hal ini, CEO Campuspedia, Akbar Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang. Ia menjelaskan bahwa para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa dan dilakukan dalam rangka kompetensi mahasiswa.
Lalu bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai pemagangan di Indonesia?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Dimana sesuai dengan Pasal 9 tertulis bahwa Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:
pencari kerja, Pencari kerja yang dimaksud, harus memenuhi persyaratan: (a) usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; (b) sehat jasmani dan rohani; dan (c) lulus seleksi.
pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Lalu peserta pemagangan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemagangan meliputi:
Peserta pemagangan memiliki hak untuk:
- Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
- Memperoleh uang saku;
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peserta pemagangan memiliki hak untuk memperoleh uang saku, adapun uang saku sebagaimana dimaksud meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan. Hak-hak tersebut akan didapatkan apabila peserta pemagangan telah melaksanakan kewajibannya, yaitu:
- Menaati perjanjian pemagangan;
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
- Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan; dan
Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Berdasarkan pembahasan di atas, Direktur Pemagangan, Ali Hapsah menyampaikan bahwa menurutnya pemagangan Campuspedia yang menyasar mahasiswa sebenarnya tidak menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan, sebab sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020, yaitu pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya bukan mahasiswa. Meskipun demikian, Kemnaker tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker tersebut bisa dijadikan acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang bisa didapatkan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post