PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM. Tito pun meminta kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM, baik level 2, 3, maupun 4 untuk menindaklanjutinya.
Salah satu tindak lanjutnya yakni dengan mengeluarkan kebijakan terkait aturan PPKM. Tito meminta para kepala daerah untuk mengeluarkan aturan yang lebih spesifik namun tidak melampaui Instruksi Mendagri yang telah dikeluarkan.
“Mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional,” kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Setpres, Senin (26/7/2021).
Selain menerbitkan kebijakan, Tito juga meminta para kepala daerah untuk menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal itu, jelasnya, guna menyamakan persepsi mengenai aturan PPKM di wilayah masing-masing.
“Kemudian rapat forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi atau kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan lain-lain,” ujarnya.
Tito juga meminta kepala daerah untuk melibatkan tokoh-tokoh masyarakat hingga ormas-ormas di wilayahnya.
“Dan kemudian kita harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi tidak hanya dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi ormas, OKP yang bisa menjadi mitra tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh,” tutur Tito.
Sumber: detik.com
Discussion about this post