EDUKASI – Pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 13 huruf a, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai langkah atau upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu KPK mengeluarkan Perkom No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diubah dengan Perkom No. 02 Tahun 2020, berdasarkan peraturan ini Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:
- pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
- berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
- pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
- masih menjabat.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu merupakan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam mempermudah setiap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan, KPK merilis sebuah aplikasi Program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Berbasis Elektronik (e-LHKPN), dimana pada aplikasi LHKPN ini terdapat kumpulan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN).
Harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
Tiap-tiap penyelenggara/aparat negara baik sipil maupun militer dan pegawai swasta diwajibkan menyampaikan dengan jujur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya. Apabila ada harta kekayaan yang fantastis yang tidak sesuai dengan penghasilan penyelenggara/aparat negara tersebut maka harus diteruskan dengan penyelidikan agar bisa dilakukan proses hukum.
Pemeriksaan LHKPN dapat dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara tersebut menjabat. Pemeriksaan LHKPN dapat dilaksanakan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas permintaan pihak tertentu. Untuk pemeriksaan yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri harus didasarkan pada:
- adanya penambahan harta yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan bersih yang dilaporkan;
- adanya penambahan atau pelepasan harta yang sumber perolehannya berasal dari hibah/hadiah/warisan dalam jumlah yang signifikan dari total harta kekayaan yang dilaporkan;
- adanya jumlah harta kekayaan lebih kecil dibandingkan dengan hutangnya; dan/atau
- analisis lainnya yang berkaitan dengan profil jabatan, harta kekayaan dan penghasilan.
Selain itu apabila ada ditemukan harta kekayaannya yang tidak dilaporkan maka harta kekayaan tersebut dapat dirampas untuk negara. Penemuan harta kekayaan penyelenggara negara yang fantastis dan harta kekayaan yang tidak pernah dilaporkan ini dapat menjadi jembatan sekaligus menjadi pintu untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi.
LHKPN sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum ini, memiliki peran dan tujuan-tujuan tertentu, di antaranya untuk memastikan integritas para calon penyelenggara negara/pengisi jabatan publik, menimbulkan rasa takut di kalangan penyelenggara negara untuk berbuat korupsi, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab (karakter etis) di kalangan penyelenggara negara, mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik penyelenggara negara dengan kepentingan pribadinya, meningkatkan kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, dan menyediakan bukti awal dan/atau bukti pendukung bagi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, selain itu juga dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post