EDUKASI – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan sektor UMKM agar dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada dan tentu saja akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro dan kecil, yaitu:
Usaha mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Kriteria usaha mikro dan kecil lebih lanjut diatur pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Kriteria modal usaha terdiri atas:
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selain kriteria modal usaha dapat menggunakan kriteria hasil penjualan tahunan.
Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, maka pemerintah memberi kemudahan kepada usaha mikro dan usaha kecil, yaitu:
Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
Nomor Induk Berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Dalam hal kegiatan usaha memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki sertifikasi standar dan/atau izin.
Kemudahan fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal
Usaha Mikro dan Kecil diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya, Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, dan Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Selain itu pada Pasal 93 tertulis bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.
Kemudahan pendaftaran hak kekayaan intelektual dan impor
Selain itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga mempermudah dan menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post