PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Jumlah kasus aktif Corona di luar Jawa naik hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah pun menetapkan aturan baru pengetatan PPKM Mikro di seluruh daerah luar Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona.
“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.
Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.
“Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away,” kata Airlangga.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengungkap jumlah kasus aktif di luar Jawa meningkat hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM Mikro.
“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).
Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.
Berikut aturan baru pemerintah terkait PPKM Mikro:
Sumber: detik
Discussion about this post