PILARJAMBI.COM | JAKARTA– Jelang lebaran Idul Adha, Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis stok dan harga cabai di berbagai daerah aman. Pasalnya, pertanaman cabai di daerah-daerah sentra produksi saat ini semakin baik.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto para petani terus berinovasi membuat cetakan soil block dalam penyemaian benih cabai agar lebih singkat. Hal ini membuat proses budidaya lebih singkat dibandingkan menggunakan polibag kecil.
“Ini menarik, dan bisa dicontoh oleh petani-petani yang lainnya. Apalagi ini sangat ramah lingkungan karena menghindarkan penggunaan plastik,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Saat kunjungan kerjanya ke korporasi cabai di Kecamatan Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (24/6) lalu, Prihasto memastikan harga cabai akan tetap stabil menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Insyaallah menjelang HKBN, cabai rawit merah dan khususnya cabai besar ini aman, cuma mungkin sedikit distorsi, tapi harga di petani cukup baik. Pemerintah pasti akan melakukan apapun untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, harga cabai rawit merah di tingkat petani berada di kisaran Rp 30 ribu dan harga cabai merah besar sekitar Rp 18 ribu per kilogram. Harga ini disinyalir sudah menguntungkan petani dan terjangkau di tingkat konsumen.
Dia menuturkan kebangkitan budidaya cabai juga ditengarai oleh hadirnya koperasi petani. Koperasi ini akan menjadi off taker bagi semua anggota dalam budidaya cabai. Segala bentuk saprodi, benih, pupuk, dan obat-obatan ditanggung oleh koperasi, nantinya anggota akan membayar saat panen.
Dalam pemasaran, Koperasi Sri Lestari misalnya telah bermitra dengan PT Indofood. Total pertanaman yang dimitrakan mencapai 70 hektar per tahun yang diatur pola tanamnya. Saat ini Koperasi Sri Lestari mampu mengirimkan cabai besar minimal 4-10 ton per minggu (dikirim 2 kali), dengan harga kemitraan antara koperasi dengan indofood minimal Rp 13.500.
Sumber: detik.com
Discussion about this post