PILARJAMBI.COM | JAMBI – Laki-laki berinisial AW (26) yang merupakan petugas keamanan atau satpam SPBU di Muaro Jambi, tega mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur, pada minggu, (10/01/2021) kemarin.
Modus pelaku sebelum melakukan pencabulan yaitu mengajak jalan dengan iming-iming akan memberikan kado ulang tahun kepada korban.
Ditengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa untuk melakukan berhubungan badan dengan menyekap mulut korban.
Korban yang masih berusia 6 tahun itu setelah melawan beberapa kali akhirnya pasrah. Saat pelaku menggiringnya kedalam semak-semak dan menjalankan aksi bejatnya.
Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Pihak kepolisian, tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan. Selasa (12/01/2021).
Ia menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” tandasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post