PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Mengingat masih tingginya angka kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melarang seluruh ASN maupun tenaga honorer untuk bepergian keluar daerah Tanjab Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, ia mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dalam kondisi zona merah di Tanjab Barat ini. Anwar menyebut bahwa penyebaran covid-19 dengan transisi lokal sangat mungkin terjadi di tengah kondisi saat ini.
“Kita mengambil langkah dengan melarang seluruh ASN dan Honorer di Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan perjalanan keluar daerah Tanjabbar. Ini berlaku dari tanggal 8 hingga 11 Juni,”katanya. Kamis, (10/06/2021).
Adapun sanksi disiplin bagi ASN atau honorer yang nekar bepergian keluar kota. Anwar Sadat memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja agar memberikan hukuman disiplin kepada ASN dan Tenaga Honorer tersebut.
“Sanksi sesuai peraturan yang berlaku jelas akan kita ambil jika memang ketahuan ada ASN atau honorer yang bepergian keluar daerah,”katanya
Sementara itu, sebagai upaya penangganan covid-19 Tanjab Barat, Anwar Sadat meminta kepada Satgas agar melakukan secara masif terkait dengan Testing, Tracing dan Treatmen pada positif maupun suspect di Kabupaten Tanjab Barat. Terutama dalam kondisi zona merah saat ini terutama pada ASN dan tenaga honorer.
“Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka untuk dilakukan evaluasi. Karena masih mengingat saat ini zona merah, sementara kita masih lakukan upaya-upaya untuk menurunkan atau memulihkan kondisi di Tanjabbar,”pungkas Anwar Sadat. (*/Mam)
Discussion about this post