Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul yang menimpa dua korban di sebuah rumah kost di Perumahan Aksara Muaro Residence, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota. Tersangka, Ahmad Sujainudin alias Udin (35), ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Lampung.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban mendengar suara mencurigakan dari luar kamar. Saat mengecek, pelaku yang membawa linggis berhasil masuk ke dalam rumah kost dan memaksa korban untuk menyerahkan uang serta handphone. Setelah merampas uang tunai senilai Rp 1 juta, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban dan merekam aksi keji tersebut menggunakan handphone korban.
Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, menyatakan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik salah satu korban dan menuju ke Kabupaten Batanghari. “Pelaku meminta korban mengantarnya ke Batanghari dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun setelah tiba di Batanghari, pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban,” ungkap Kombes Pol Manang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota, yang segera melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, yang dibantu oleh Opsnal Polres Muaro Jambi dan Resmob Polda Jambi, berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah berusaha melarikan diri ke Provinsi Lampung.
Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa pelaku yang hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. “Tim kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jambi Luar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHPidana) serta Kejahatan terhadap Kesusilaan (Pasal 289 KUHPidana). Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)
Discussion about this post