PILARJAMBI.COM | JAMBI – Nilai impor Provinsi Jambi pada Mei 2022 turun bila dibandingkan dengan posisi pada April 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat, nilai impor pada Mei 2022 sebesar US$ 1,26 juta. Jumlah itu turun 45,35 persen secara month to month (mtm). Di mana, pada bulan April 2022, nilai impor Jambi mencapai US$ 2,31 juta
“Jadi ekspor bulan Mei ini memang turun sekitar 45,35 persen mtm bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” tutur Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo, Rabu (13/07/2022).
Agus merinci, Sampai dengan Bulan Mei 2022 kelompok Mesin dan Alat Angkutan memiliki kontribusi terbesar terhadap total Impor di Jambi yaitu sebesar 63,72 persen, diikuti kelompok komoditi bahan kimia dan sejenisnya sebesar 18,13 persen, serta kelompok komoditi hasil industri dan lainnya sebesar 11,77 persen.
Adapun penurunan impor ini menurut Agus, dipicu oleh turunnya nilai impor pada kelompok komoditi makanan dan sejenisnya, kelompok komoditi bahan kimia dan sejenisnya, serta kelompok
komoditi mesin dan alat angkutan.
Lebih lanjut, kata Agus sampai dengan Bulan Mei 2022 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa transaksi impor secara umum mengalami penurunan.
Penurunan tertinggi dialami oleh impor kelompok komoditi karet dan sejenisnya yaitu sebesar US$ 0,08 juta (87,04 persen), diikuti oleh kelompok komoditi makanan dan sejenisnya yaitu
sebesar US$ 0,87 juta (49,62 persen), serta kelompok komoditi bahan kimia dan sejenisnya sebesar US$ 0.80 juta (23,79 persen).
“Namun demikian ada transaksi impor yang mengalami kenaikan sampai dengan periode Mei 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi dialami oleh impor kelompok komoditi mesin dan alat angkutan sebesar 74,15 persen, diikuti kelompok komoditi hasil industri dan lainnya sebesar 5,83 persen,” ujarnya.
Adapun lima negara dengan transaksi Impor terbesar pada bulan Mei 2022 adalah darinegara Cina, Singapura, Austria, Australia, dan India. (Peha)
Discussion about this post